Al-Hikam
Pasal 3: Himmah dan Qadar
سَـوَ ابِـقُ الْهِمَمِ لاَ تَخـْرِقُ أَسْوَارَ اْلأَقْدَارِ
"Kekuatan himmah-himmah tidak akan mampu mengoyak tirai qadar-qadar."
Syarah
Sebagaimana
telah dijelaskan dalam Al-Hikam Pasal 2,
himmah adalah
sebuah tarikan ke atas, keinginan menuju Allah, merupakan lawan kata
dari syahwat.
Adapun pengertian sawaabiqu
(dari akar kata sabaqa) bermakna
kekuatan atau perlombaan—satu akar kata dengan istilah musabaqah.
Pengertiannya adalah
bahwa sekalipun seseorang memiliki himmah yang sangat kuat,
namun pencapaian dalam bersuluk itu sudah ditentukan kadarnya, porsinya, dan waktunya.
Segala sesuatu
sudah ditentukan takdirnya.
Bersuluk itu pada intinya adalah berserah diri
kepada Allah;
pencapaian dalam jalan suluk tidak dapat dipercepat maupun diperlambat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar