Senin, 29 November 2021

al hikam pasal 3 HIMMAH DAN QADAR

Al-Hikam 
Pasal 3: Himmah dan Qadar

سَـوَ ابِـقُ الْهِمَمِ لاَ تَخـْرِقُ أَسْوَارَ اْلأَقْدَارِ


"Kekuatan himmah-himmah tidak akan mampu mengoyak tirai qadar-qadar."

Syarah

Sebagaimana 
telah dijelaskan dalam Al-Hikam Pasal 2, 

himmah adalah 
sebuah tarikan ke atas, keinginan menuju Allah, merupakan lawan kata 
dari syahwat. 

Adapun pengertian sawaabiqu 
(dari akar kata sabaqa) bermakna 
kekuatan atau perlombaan—satu akar kata dengan istilah musabaqah.

Pengertiannya adalah 
bahwa sekalipun seseorang memiliki himmah yang sangat kuat, 
namun pencapaian dalam bersuluk itu sudah ditentukan kadarnya, porsinya, dan waktunya. 

Segala sesuatu 
sudah ditentukan takdirnya. 

Bersuluk itu pada intinya adalah berserah diri 
kepada Allah; 
pencapaian dalam jalan suluk tidak dapat dipercepat maupun diperlambat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar