Selasa, 09 November 2021

cisitu

.     Kondisi Umum

Kasepuhan Cisitu adalah salah satu dari lima belas (15) Kasepuhan yang tergabung dalam Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI) ada di Kawasan Pengunungan Halimun. Kasepuhan Cisitu masuk terdaftar menjadi anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sejak tahun 1999.

Konsep pengelolaan wilayah Kasepuhan Cisitu mengacu pada kebijakan adat, dimana antara hutan garapan dan tutupan harus sebanding. Secara umum, 50 % wewengkon (wilayah adat) Cisitu masih berupa tutupan hutan yang masih alami.  Konsep inilah perlu dilindungi dan dipertahankan keberadaannya.


Keharmonisan dalam menjalankan pemerintahan tercermin dari pembagian peran, dimana untuk urusan kedalam (adat) lebih dominan digunakan sistem pemerintahan adat. Untuk urusan luar menggunakan sistem pemerintahan desa.

Secara administrasi Kasepuhan Cisitu berada di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Ada dua desa yang masuk dalam wilayah adat Cisitu yaitu; Desa Kujangsari dan Situmulya. Infrastruktur Kasepuhan akhir-akhir ini berkembang dimana mempunyai beberapa fasilitas umum seperti; Jalan, saluran air, listrik, gedung sarana pendidikan, Mesjid, Kantor Desa, Rumah Adat dan Pendopo Adat dan perumahan yang cukup mapan.

Populasi warga adat Kasepuhan Cisitu pada tahun 2010, mencapai 676 kepala keluarga (kk) dengan 2.191 Jiwa. Jumlah warga yang laki-laki adalah 1.111 jiwa. Matapencaharian utama masyarakat adat bertani. Khusus hasil pertanian, padi, tidak diperjualbelikan. Untuk hasil komoditi lainnya boleh dijual. Kegiatan pertanian sangat produktif dikarenakan lahan yang masih subur dan sangat membantu dalam ketahanan pangan masyarakat Cisitu.

Kasepuhan Cisitu saat ini terus melakukan upaya peningkatan kehidupan adatnya menuju lebih baik. Untuk menghadapi era yang terus berkembang, komunitas adat ini terus memperkuat ekstensinya sebagai warga adat. Salah satu ciri yang menegaskan eksistensi tersebut adalah perjuangan untuk mendapatkan hak-haknya, yang telah sampai pada pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Banten dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati (SK Bupati) tentang pengakuan keberadaan dan wilayah Cisitu. Selain itu, sarana dan prasarana adat (berupa rumah adat dan pendopo) mereka bangun atas bantuan pemerintah pada tahun 2009 diatas tanah seluas 4500 m3.

Fasilitas adat tersebut terdiri dari satu buah masjid yang difungsikan sebagai tempat ibadah (acara keagamaan), satu pendopo tempat musyawarah adat, rumah adat yang berfungsi sebagai tempat ritual adat, dan 5 buah rumah inap yang difungsikan sebagai tempat menginap bagi tamu yang datang.

Masyarakat adat Cisitu mempunyai prinsip yaitu; Tilu sapamulu, dua sakarupa, nu hiji eta-eta keneh. Filosofi tersebut merupakan penerimaan pandangan terhadap pola hidup yang harmonis dan sinergis antara adat, agama dan negara. Mesjid sebagai simbol Agama, Pendopo sebagai simbol Negara, dan Rumah adat sebagai simbol Adat. Lima buah rumah inap juga mencerminkan dasar agama (5 rukun islam), Dasar Negara (Pancasila) dan Adat (yaitu lima dasar; Pangeran sembaheun, Nabi Tuladeun, Karuhun Tututeun, Makhluk Binaeun, Negara Olaheun).

Disisi lain, cerminan ini merupakan simbol keharmonisan antara adat, agama, dan negara. Menjalankan lalampahan (asas / dasar) tetap mengacu pada kebenaran dari lima pilar tersebut. Selama Lalampahan tersebut dijalankan dengan semestinya pasti akan mewujudkan kebenaran sejati. Masyarakat akan sejahtera. Karena masyarakat adat cisitu percaya bahwa ketiga pilar tersebut mempunyai visi yang sama, “Nitah bener, nyaram salah” yang artinya mengintruksikan yang benar dan melarang yang salah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar