Selasa, 09 November 2021

cisitu 7

F.     Kelembagaan Adat

Kasepuhan Cisitu merupakan lembaga adat memiliki struktur lembaga sendiri untuk menjalankan aturan dan adat istiadat yang mereka percayai dari leluhurnya. Struktur kelembagaan adat di Kasepuhan Cisitu sudah ada sejak sekitar tahun 1621. Struktur lembaga adat ini merupakan tugas yang diturunkan secara turun temurun kepada anak dan incu putu (cucu), kecuali Tutunggul lembur (Kasepuhan) yang dipilih berdasarkan wangsit yang diterima.

Konsep yang dituturkan secara turun temurun yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup (wewengkon) dan menata kehidupan warga adat (incu putu). Kasepuhan Cisitu mempunyai konsep sebagai berikut; “tilu sapamulu, dua sakarupa, nu hiji eta-eta keneh”, yang artinya adalah “tiga sejenis, dua yang serupa, satu yang itu-itu juga”. Konsep ini merupakan prinsip atau aturan harus salaing sinergi dan memiliki harmonisasi dalam masyarakat.

Tilu sapamulu adalah tiga unsur penegak kebijakan yang harus diselaraskan dalam penerapannya. Masyarakat adat Kasepuhan Cisitu menganut hukum dari tiga unsur tersebut yang terdiri dari Nagara, Syara dan Mohaka (negara, agama, dan adat). Ketiga unsur ini jika dijalankan dengan benar maka masyarakat akan sejahtera, tentram dan damai.
Secara kelembagaan adat, struktur pemerintahan yang ada di Kasepuhan Cisitu adalah sebagai berikut;




Selain struktur lembaga adat tersebut, terdapat beberapa orang yang mempunyai peranan penting dalam jalannya roda Kasepuhan.  Berikut adalah perangkat yang memiliki tugas tertentu : Palawari, Canoli, Tukang para, Juru leuit, Juru seni, Tukang ngala lauk cai. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar