pagi setelah duha,aku berkunjung ke ibuku,karena memang rindu,dan berkumpul dengan ketiga adikku yang kebetulanmasih tinggal ikut bersama nya.
Dan yang kutanyakan kepada ayahku adalah tentang Faro,id dan gono gini dalam pengetahuan Fardu Kifayah ini,1/6 bagian lah dengan rumus sesuai kasus yang dihadapinya.
Tiada lama hpku berdering dan istriku mengatakan ada Mas Mulyadi dari Cianjur,bapak ini dah hampir 5 tahun gak pernah ketemu,ia adalah orang Tanjung perak Surabaya.
Aku pun pamit dari kedua orang tuaku,karena memang tidak jauh kerumah tinggalku,aku sudah bisa menemui Mas Mulyadi.
Ia begitu tetap dalam berpenampilan,sopan dan tetap bersahabat.
Aku pun saling bersapa dan membicarakan kejadian yang saling di alami selama waktu yang tertunda dalam pertemuan.Itulah kebiasaan kami berdua dulu selagi bersama sama seharian saling bisa ketemu.
Dan dalam pertemuan tersebut intinya Mas Mulyadi meminta pertimbangan tentang hal Pertanahan di Desa Cibadak Tanjungsari,dimana ia adalah di suruh oleh saudaranya Pak Bayu,yang akan membeli 1,5 Ha,tanah darat di blok Kaung Jajar,samping blok Depkes,atas nama 3 orang yg sekarang dikuasai dan milik TTM.
Aku dengan Mas Mulyadi berangkat ke lokasi dengan para mediatornya,Solahudin,Dedy,Mandor Oca dan juga dengan petunjuk Mandor BBN.
Setelah mencek lokasi aku dan Mas Mulyadi mencek surat surat tanah darat tersebut sebagai mana mestinya di rumah Sahrudin di tanjungsari.
Dan terus menemui pemilik jualan sebagai Pihak ke 1 TTM di dukut desa Sirnasari.
Mas Mulyadi akhirnya pulang ke Cianjur,tapi sebelum nya ia mengatakan bahwa Pak Bayu tergantung hasil dari kenyataan yang ia laporkan dilapangan untuk terjadinya jual beli,dan ia pun Mas Mulyadi 40 % mengambil ketegasan dari info diri aku.
Ya Alloh ampunkanlah aku.......teguhkan dan tetapkanlah aku dalam jalan yang engkau redhai......
aku teringat kasus tanah blok nganceng cibadak yang di tangani oleh Bp.LS dari Suherlan dan Usuf Jebag,dimana Mandor Memed,Asep Huis,Dolli,TTM juga terlibat...........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar