Minggu, 29 Januari 2017

AHAD,29 JANUARI 2017

     Kisah nyata yang terjadi ini adalah sebuah pelajaran yang perlu di tafakkuri khususnya bagi Aji Rasha yang langsung menyaksikan dan bagi yang membaca khususnya.
     Keluarga dari seorang kakek tua berumur 80 tahunan saat itu sedang mendapat anugrah dari Yang Maha Kuasa dimana dari tanah miliknya yang masih di isi pepohonan di kontrak oleh sebuah perusahan ritel.
     Sebelum di bangun oleh perusahaan ritel pepohonannya harus di tebang oleh kakek tua dengan cara di jual kepada pengusaha kayu.
      Dan dibelilah oleh seseorang pengusaha kayu teman lama salah seorang anak kakek tua tersebut.
      Setelah Tiga hari ditebang dan akan menebang pohon yang masih berdiri dan di tandai,kakek tua itu melarang ditebang dengan alasan dua pohon tersebut tidak di jual.
      Sang pengusaha kayu menjadi bingung lalu mengadu kepada anak kakek tua.
      Anak kakek tua pun menjadi bingung,dan ia pun ingat dimana saat ijab kabulnya kemarin kakek tua dan pengusaha telah sepakat,tapi sekarang berubah.
     Lalu anak kakek tua itupun menengahi agar sang kakek tua tidak   salah paham dan sang pengusaha kayu tidak merasa tertipu.
     Dimana anak sang kakek tua membantu membayar Tiga pohon kayu yang menurut kakek tua tidak terjual,padahal ada tanda terjual.
     Akhirnya sepakat,namun yang jadi permasalahan adalah kenapa kesepakatan ijab kabul itu bisa berubah untuk seorang kakek tua yang mana kesehariannya selalu membaca kitab fiqih.
     Jika seorang kakek tua adalah seorang awam dan penipu boleh jadi,atau karena usia tua ?
      Bingung untuk Aji Rasha dengan kejadian ini dan hanya Alloh lah yang kuasa memberi jawaban ini atau pendapat dari para pembaca...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar